Warta Ekonomi.co.id, Jakarta
Praktik penjualan data memang bukan hal yang baru di negeri ini. Terlepas belum adanya undang-undang perlindungan data yang sah beroperasi, perlindungan data konsumen menjadi hal yang penting dalam bisnis. Keamanan menjadi salah satu kunci dari perlindungan data itu sendiri.
"Security menjadi krusial karena semua transaksi, semua data, interaksi dengan klien, siapa pun, sebagai digital native itu menjadi background utama. Jadi, security menjadi top priority," ujar Rachmat Gunawan, Direktur CTI Group di FX Sudirman, Selasa (11/2/2020).
Baca Juga: Data Nasabah Fintech Akan Dijamin di UU PDP
Menurutnya, masalah penjualan data juga dialami berbagai negara secara global. Indonesia disebut sebagai salah satu negara yang terlambat dalam mengatur tentang perlindungan data.
"Memang di Indonesia agak terlambat mengimplementasikan perlindungan data pribadi atau GDPR (general data protection regulation)," lanjutnya.
Menurutnya, keamanan data perlu diperhatikan meski belum ada regulasi yang mengaturnya. Terlebih bagi perusahaan yang tergolong digital native.
"Untuk perusahaan yang berbasis teknologi yang Digital Native terutama itu harus memperhatikan ataupun selalu mengevaluasi, selalu meningkatkan security," katanya.
"Itu yang saya pikir harus disadari bagi perusahaan. Tidak hanya Digital Native, tradisional pun juga sama. Baik itu secara teknologi maupun fisik," pungkasnya.
"penting" - Google Berita
February 13, 2020 at 06:16AM
https://ift.tt/37j6bWx
Belum Ada Aturan Sah, Perlindungan Data Tetap Penting - Republika Online
"penting" - Google Berita
https://ift.tt/2mMnZYW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Belum Ada Aturan Sah, Perlindungan Data Tetap Penting - Republika Online"
Post a Comment