Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengizinkan 30 kapal dengan alat tangkap cantrang beroperasi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna Utara. Kapal-kapal tersebut merupakan pemegang Surat Keterangan Melaut (SKM) asal Jawa Tengah.
Menanggapi itu, Edhy meminta kepada semua pihak jangan terlalu meributkan suatu alat tangkap. Menurutnya, semua alat tangkap sama saja yang penting sesuai dengan aturan.
"Saya pikir alat tangkapnya apa saja yang penting sesuai dengan aturan. Jangan terlalu mendikotomi (mempertentangkan) suatu alat tangkap," kata Edhy di Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).
Ia tidak mempermasalahkan kapal-kapal tersebut menggunakan cantrang. Yang terpenting baginya dioperasikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, dibandingkan wilayah Natuna Utara di eksplorasi oleh orang asing.
"Mau diambil orang asing atau diambil orang kita? Jadi kita jangan berdebat dengan diri kita sendiri. Ketakutan terhadap sesuatu tapi masalahnya sekarang kita bisa menguatkan nggak? Daerah punya manfaat, nelayan punya manfaat, pengusaha industrinya bisa hidup, saya hanya berpikir itu. Daripada semua kapal asing di tengah laut di Indonesia," ujarnya.
Porsi asing di luar Indonesia untuk sektor perikanan sendiri masih akan tetap ada, yakni sebagai investor.
"Investasi asing tetap ada, kalau penangkapannya kan bisa mix, tapi yang jelas harus orang Indonesia. Masa nakhoda kita nggak bisa, masa fishing master kita nggak bisa, masa kapten kapal kita nggak bisa, masa ABK (anak buah kapal) nggak bisa," tuturnya.
Sebagai informasi, Edhy telah mengizinkan 30 kapal cantrang menangkap ikan di Laut Natuna Utara dengan menggunakan Surat Keterangan Melaut (SKM). Surat tersebut diteken oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar per tanggal 23 Januari 2020.
Simak Video "Kapolri Teken MoU dengan KKP Jamin Keamanan di Laut RI"
[Gambas:Video 20detik]
(eds/eds)
"penting" - Google Berita
February 20, 2020 at 06:20PM
https://ift.tt/39N9xTm
Cantrang Boleh Melaut Lagi, Edhy Prabowo: Yang Penting Sesuai Aturan - Detikcom
"penting" - Google Berita
https://ift.tt/2mMnZYW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cantrang Boleh Melaut Lagi, Edhy Prabowo: Yang Penting Sesuai Aturan - Detikcom"
Post a Comment