Jakarta – Ketika sedang touring bersama komunitas atau berpergian dengan keluarga dan teman-teman, Carmudian pastinya sering melakukan konvoi kendaraan baik motor ataupun mobil. Kegiatan ini terasa menyenangkan karena dapat melihat berbagai tempat beramai-ramai. Namun, harus diingat bahwa konvoi juga memiliki aturan agar tidak mengganggu ketertiban lalu lintas.
Masih banyak pengguna mobil yang salah kaprah jika sedang konvoi dengan harus menyalakan lampu hazard sebagai penanda rombongan. Bahkan tak sedikit juga yang melanggar lalu lintas seperti menerobos lampu merah atau batas kecepatan. Padahal, tindakan tersebut dapat mengakibatkan kecelakaan tidak hanya bagi pengemudi peserta konvoi, tapi juga pengemudi mobil lainnya.
Aturan Konvoi Mobil
Seperti disinggung sebelumnya, masih sedikit pengemudi yang tahu bagaimana konvoi mobil yang benar. Untuk itu, Carmudi rangkum aturan konvoi mobil sebagai berikut.
Terdiri Atas 5-7 Mobil
Idealnya, konvoi mobil hanya terdiri dari 5-7 mobil. Boleh saja dilebihkan selama tidak lebih dari 10 mobil. Jika melebihi jumlah tersebut, disarankan untuk dibagi per grup. Ini bertujuan agar rombongan tidak terlalu panjang dan mengganggu jalan lalu lintas.
Selain itu, jarak interval masing-masing rombongan yaitu tiap 10 menit. Misalkan anggota terdepan rombongan belakang bertemu dengan buntut rombongan di depan, sebaiknya rombongan belakang berhenti.
Pada masing-masing grup konvoi, dipimpin oleh satu leader yang bertanggung jawab mengatur masing-masing grup konvoi selama touring berlangsung.
Tidak Menyalakan Lampu Hazard
Aturan kedua dalam konvoi mobil adalah tidak perlu menyalakan lampu hazard. Dijelaskan sebelumnya bahwa banyak pengguna mobil yang salah kaprah jika saat sedang konvoi, harus menyalakan hazard mobil.
Ini tidak perlu dilakukan karena pada dasarnya lampu hazard tidak diperuntukkan saat konvoi mobil karena dapat membuat pengendara lain yang berada di belakangnya dibuat bingung. Gunakan lampu hazard hanya untuk kendaraan darurat, sesuai namanya.
Ini tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan, ”Setiap pengemudi kendaraan wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, serta isyarat lainnya jika berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.
Apa maksud ‘isyarat lainnya’? Yaitu lampu darurat dan senter. Sedangkan, ‘keadaan darurat’ diartikan jika kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban mobil.
Di sisi lain, jika anggota konvoi ingin menggunakan lampu sein, maka harus tahu aturannya terlebih dahulu. Berkaitan dengan penggunaan lampu sein, juga telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pengemudi bisa mengaktifkan sein jika berada 30 meter sebelum kendaraan bermanuver sesuai arah yang dituju seperti hendak berbelok, pindah jalur, ataupun menyalip kendaraan di depannya.
Menjaga Kecepatan dan Jarak Aman
Ini berkaitan dengan Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa, “Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional”.
Untuk batas kecepatannya sendiri, telah ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (4) Permenhub 111/2015 sebagai berikut:
- Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas. Sedangkan, paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
- Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman
- Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
- Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota
Sedangkan untuk jarak aman antar mobil saat konvoi pada kecepatan 60 kilometer per jam, sekurang-kurangnya adalah 60 meter. Sedangkan, pada kecepatan 100 kilometer per jam adalah 120 meter. Ini bertujuan agar tidak terjadi tabrakan beruntun antar mobil saat konvoi.
Ketahui Skala Prioritas
Perlu diketahui sebelumnya bahwa semua semua orang memiliki hak yang sama untuk menggunakan jalan. Kecuali didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku, tidak ada seorang pun yang mempunyai hak untuk diutamakan. Meskipun berada dalam barisan konvoi, setiap pengguna mobil harus tetap menghormati hak pengguna jalan lainnya.
Dikutip dari laman resmi Polri, kendaraan yang mendapatkan prioritas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Pada Pasal 65 Ayat 1 disebutkan bahwa terdapat tujuh pengguna jalan yang bisa mendapatkan prioritas di jalan raya, serta bisa mendapatkan pengawalan polisi antara lain:
- Kendaraan pemadam kebakaran dalam melaksanakan tugas
- Ambulans yang sedang bertugas
- Kendaraan yang memberi pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan kepala negara seperti presiden dan wakil presiden, atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat
- Kendaraan yang digunakan untuk keperluan khusus
Berhati-Hati Saat Kondisi Hujan
Saat cuaca hujan, sebaiknya tingkatkan jarak antar mobil konvoi 4-6 detik dengan kecepatan antara 40-50 km/jam. Jika kondisinya hujan lebat, pengemudi tidak bisa melihat keadaan di luar mobil secara jelas sehingga resiko kecelakaan bisa sangat terjadi. Untuk itu, disarankan tidak membawa mobil dengan kecepatan tinggi.
Selain itu, disarankan berhenti dan menyalakan lampu sein dalam waktu lama hingga semua kendaraan yang ikut konvoi berhenti di tempat aman.
Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas
Baca Juga:
"penting" - Google Berita
February 14, 2020 at 06:00AM
https://ift.tt/2SGq0ly
Wajib Diketahui, Ini 5 Aturan Penting Konvoi Mobil - Carmudi
"penting" - Google Berita
https://ift.tt/2mMnZYW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wajib Diketahui, Ini 5 Aturan Penting Konvoi Mobil - Carmudi"
Post a Comment