TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan tidak ada kebutuhan mendesak sehingga Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol harus masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2020.
Lucius mengatakan RUU ini sebenarnya sudah hampir selesai dibahas pada DPR periode 2014-2019.
"Tapi karena memang tak jelas urgensi kehadirannya, RUU ini tak nampak dibutuhkan kehadirannya sesegera mungkin," kata Lucius saat dihubungi Tempo, Sabtu, 18 Januari 2020.
Lucius mengatakan tak ada persoalan mendesak di masyarakat sehingga RUU ini harus segera disahkan.
Lucius mengakui masih banyak pelanggaran dalam jual beli minuman keras. Salah satunya miras oplosan yang menyebabkan banyak korban meninggal. "Tapi ini seharusnya tugas polisi untuk memastikan tak ada penyimpangan dalam distribusi maupun penjualan minuman beralkohol," kata Lucius.
Jika menyasar pihak produsen minuman keras, RUU ini juga dinilai tak akan masuk. Pasalnya sudah ada regulasi sendiri yang mengatur para produsen.
"Masalahnya ada di penegakan hukum yang selalu mau mencari keuntungan d balik larangan yang terjadi. Jadi untuk siapa atau apa RUU Larangan Minuman Beralkohol itu," kata Lucius.
"penting" - Google Berita
January 19, 2020 at 05:40AM
https://ift.tt/30AMHew
Pengamat Sebut RUU Larangan Minuman Beralkohol Tak Penting - Nasional Tempo.co
"penting" - Google Berita
https://ift.tt/2mMnZYW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengamat Sebut RUU Larangan Minuman Beralkohol Tak Penting - Nasional Tempo.co"
Post a Comment