JAKARTA, KOMPAS.com - Investasi sering dijadikan alasan pengembang properti untuk terhindar dari kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Padahal kedua-keduanya merupakan hal yang sama pentingnya.
"Menurut pengakuan mereka ini investasi, sehingga ada hal tertentu yang mereka cover dulu dalam rangka investasi mereka. Sementara pajak juga harus didahulukan untuk dilakukan pembayaran," ucap Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta Yuandi Bayak Miko di Apartemen Vittoria Residence pada Jumat (6/12/2019) lalu.
Alasan penunggak pajak tidak memenuhi kewajibannya terungkap saat petugas dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar razia penunggakan pajak door to door di wilayah Jakarta Barat.
Baca juga: Apartemen Vittoria Tunggak PBB hingga Rp 1,1 Miliar
Teranyar, petugas mendapati pihak Apartemen Vittoria di Cengkareng, Jakarta Barat menunggak pajak sebesar Rp 1,1 miliar.
Oleh karena itu, Yuandi mengingatkan manajemen apartemen agar segera melunasi tunggakan pajaknya.
Sementara itu, pihak manajemen Vittoria Residence, Febby Himawan mengungkap apa yang menjadi alasan pihaknya menunggak PBB hingga setahun lamanya
Febby mengatakan, hal ini terjadi karena adanya perbedaan luas tanah antara perhitungan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta dengan tim internal mereka.
"Dalam perhitungan Cipta Karya luasnya itu 80.000, tapi berdasarkan hitungan hasil tim teknis kita enggak segitu, tapi hanya 73.000, makanya kan ada perbedaan dan itu sedang kami urus. Intinya bukan karena kami tak mau membayar pajak," kata Febby.
"penting" - Google Berita
December 09, 2019 at 07:09AM
https://ift.tt/3539AIB
BPRD DKI: Investasi dan Pajak Sama-sama Penting, Jadi Harus Dibarengi Pembayarannya - Kompas.com - KOMPAS.com
"penting" - Google Berita
https://ift.tt/2mMnZYW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BPRD DKI: Investasi dan Pajak Sama-sama Penting, Jadi Harus Dibarengi Pembayarannya - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment