"Itu urusan internal di Mahkamah Agung, apakah nanti kasusnya harus mengundurkan diri atau non aktif terlebih dahulu. Tergantung peraturan internal di Mahkamah Agung," kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).
Menurut Jayus, yang terpenting Albertina Ho tak menyidang perkara kasus lagi setelah menjadi Dewas KPK. Jayus menegaskan Albertina Ho tak boleh rangkap jabatan menjadi hakim dan Dewas KPK."Yang penting dia tidak menjadi hakim lagi. Misalnya sebagai dia Dewan Pengawas menyidangkan perkara korupsi kan tidak boleh. Rangkap jabatan itu kan. Apakah non aktif atau mengundurkan diri itu internal di Mahkamah Agung dan KPK," ujarnya.
Foto: Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho (Antara Foto)
|
Sebelumnya diberitakan, Albertina merupakan hakim aktif di Pengadilan Tinggi Kupang. Namun, jabatan struktur sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) akan dilepas karena telah dilantik sebagai Dewas KPK.
"Aturannya bilang apa saya harus melepas jabatan struktural saya sebagai Waka PT Kupang saya lepas," tegasnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).
Tetapi, untuk jabatan Hakim, dia mengatakan hanya mundur sementara. Keputusan Albertina mundur sementara dari hakim berkaitan dengan aturan pada PP Nomor 36/2011 tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim. Hakim dilarang menjabat dalam sejumlah jabatan. (rfs/imk)
"penting" - Google Berita
December 23, 2019 at 12:43PM
https://ift.tt/2SiYiwA
Albertina Ho Jadi Dewas KPK, KY: Yang Penting Tak Menyidang Lagi - detikNews
"penting" - Google Berita
https://ift.tt/2mMnZYW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Albertina Ho Jadi Dewas KPK, KY: Yang Penting Tak Menyidang Lagi - detikNews"
Post a Comment