Search

11 Poin Penting Kebijakan Ekonomi Jokowi Menghadapi Wabah Corona - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Akhirnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan ekonomi untuk mengantisipasi persebaran virus Corona (Covid-19) pada Selasa (31/3/2020) kemarin. Dalam konferensi persnya dari Istana Bogor, Jawa Barat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan sejumlah keputusan penting.

Mulai dari pembebasan listrik untuk kalangan 450 VA, membebaskan PPh Impor, hingga menaikkan anggaran untuk sejumlah bantuan langsung. Untuk melakukan itu semua, negara menyiapkan anggaran hingga Rp405,1 triliun.

"Total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp405,1 triliun," begitu ucap Jokowi dalam keterangan pers via video conference

Berikut adalah beberapa poin penting pernyataan Presiden Jokowi.

1. Dukungan Terhadap Bidang Kesehatan

Terkait dukungan terhadap bidang kesehatan, anggaran Rp75 triliun itu akan digunakan untuk perlindungan kepada tenaga kesehatan, seperti pengadaan alat pelindung diri (APD). Anggaran juga akan digunakan untuk pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan seperti alat uji coba, reagen, ventilator, hand sanitizer, dan lainnya.

Selain itu anggaran bidang kesehatan juga akan dialokasikan untuk memperbarui rumah sakit rujukan Covid-19, termasuk Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. “Insentif dokter, santunan kematian tenaga medis sebesar Rp300 juta, dukungan tenaga medis, serta penangan kesehatan lainnya,” tambah Jokowi.

2. Insentif Bulanan Tenaga Medis

Selain memberikan santunan kematian kepada perangkat medis, pemerintah juga akan memberikan insentif lainnya. "Insentif dokter spesialis Rp15 juta/bulan, dokter umum Rp10 juta/bulan, perawat Rp7,5 juta/bulan, dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta/bulan.

3. Perlindungan Sosial

Prioritas kedua, adalah anggaran untuk perlindungan sosial. “Anggaran perlindungan sosial akan diprioritaskan untuk keluarga penerima manfaat PKH [Program Keluarga Harapan] yang naik dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat,” katanya melalui video conference dari Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).

Selain itu negara juga akan menaikan penerima kartu sembako dari sebelumnya 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima. Bantuan kepada penerima kartu pun naik sekitar 33 persen, dari Rp150.000 menjadi Rp200.000.

4. Tarif Listrik

Pemerintah juga akan membebaskan biaya untuk pelanggan listrik 400 VA selama 3 bulan ke depan. “Perlu saya sampaikan untuk pelanggan listrik 450 VA, yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, yaitu April, Mei, dan Juni 2020,” katanya.

Jokowi menambahkan, bagi pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan keringanan berupa potongan harga sebesar 50 persen selama periode yang sama. Saat ini jumlah pelanggan memakai listrik 900 VA sekitar 7 juta pelanggan.

Selain itu pemerintah menambah insentif perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 175.000. Pemerintah juga memberikan dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok dengan alokasi anggaran Rp25 triliun.

5. Naikkan Anggaran Kartu Prakerja

Pemerintah akhirnya menaikkan anggaran Kartu Prakerja dari semula Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Sementara itu, jumlah penerima manfaat ditetapkan sebesar 5,6 juta orang dan diutamakan pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil.

"Nilai manfaatnya sebesar Rp650.000 sampai Rp 1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan," kata Jokowi. Insentif ini berupa biaya pelatihan sebesar Rp1 juta dan insentif pascapelatihan sebesar Rp600.000.

6. Pemulihan Ekonomi

Prioritas ketiga Presiden adalah untuk memulihkan ekonomi usai pandemi Covid-19 di Indonesia mereda.Pemerintah akan menanggung PPh 21 atau pajak penghasilan pekerja pada sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta dalam satu tahun.

Pemerintah juga membebaskan PPh impor untuk 19 sektor tertentu. Hal ini menyasar Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.

Pemerintah juga mengurani PPH 25 sebesar 30 persen untuk sektor tertentu KITE dan Wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah. Tarif PPh badan juga diturukan menjadi 22 persen untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20 persen mulai tahun 2022.

7. Antisipasi Defisit APBN

Jokowi menjelaskan bahwa perppu ini diterbitkan untuk antisipasi defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07 persen. Oleh karena itu pemerintah membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 persen.

Namun relaksasi defisit hanya untuk 3 tahun, yakni 2020 hingga 2020. Setelahnya atau pada 2023 kembali disiplin fiskal maksmial 3 persen.

“Saya mengharapkan dukungan DPR RI, perppu yang baru saja saya tanda tangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan dalam waktu secepatnya kami akan menyampaikan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang,” tutup Jokowi.

8. Nasabah KUR dapar Keringanan Angsuran

Salah satu prioritas penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi, selain pengurangan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sektor tertentu, pemerintah juga berupaya melindungi para pengusaha kecil.

"Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema [kredit usaha rakyat] KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan," ujar Presiden Jokowi.

9. Bidang non-Fiskal

Presiden Jokowi juga menyampaikan stimulus dalam bentuk non-fiskal. Hal ini guna menjamin ketersediaan barang yang dibutuhkan, termasuk bahan baku industri.

"kebijakan non fiskal seperti penyederhanaan Lartas ekspor, Penyederhanaan Lartas Impor, percepatan layanan proses ekspor-impor melalui National Logistic Ecosystem," ucap Jokowi.

10. Refokusing dan Relokasi Belanja

Pemerintah tetap melakukan upaya menjaga pengelolaan fiskal yang hati-hati melalui refokusing dan realokasi belanja untuk penanganan Covid-19, melakukan penghematan belanja (belanja K/L maupun TKDD) yang tidak prioritas sesuai perubahan kondisi tahun 2020 - sehingga dilakukan penghematan Rp190 triliun dan termasuk realokasi cadangan sebesar Rp54,6 triliun.

11. Menyiapkan Perpu

Menurut Jokowi, setelah berbicara dengan Gubernur Bank Indonesia, Ketua Komisioner OJK, dan Kepala LPS, PERPPU yang akan dikeluarkan Pemerintah  berisikan tiga hal penting.

Pertama, kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan Kedua, melalui berbagai relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN 2020, dan terakhir memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan. 

"PERPPU juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit yang diperkirakan akan mencapai 5,07 persen," ucap Jokowi. Perpu ini akan segeran ditandangani oleh Jokowi.

Let's block ads! (Why?)



"penting" - Google Berita
April 01, 2020 at 08:37AM
https://ift.tt/2X5PFHQ

11 Poin Penting Kebijakan Ekonomi Jokowi Menghadapi Wabah Corona - Bisnis.com
"penting" - Google Berita
https://ift.tt/2mMnZYW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "11 Poin Penting Kebijakan Ekonomi Jokowi Menghadapi Wabah Corona - Bisnis.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.