Search

Jam Malam Dicabut, Forkopimda Aceh Teken Maklumat Terbaru, Ini Empat Poin Penting - Serambinews.com

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh bersama unsur Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) akhirnya mencabut permberlakukan jam malam yang mulai berlaku di Aceh sejak 29 Maret lalu setelah diterbitkannya Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tanggal 29 Maret 2020 tentang Penerapan Jam Malam.

Pencabutan jam malam itu dilakukan setelah adanya respons pro dan kontra dari masyarakat, termasuk para politisi di Aceh.

Sejak Jumat (3/4/2020), Pemerintah Aceh di bawah instruksi Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah melakukan evaluasi membahas persoalan tersebut.

Setelah dievaluasi kurang lebih selama satu kali 24 jam, akhirnya Pemerintah Aceh resmi mencabut pemberlakukan jam malam.

Pencabutan jam malam tersebut berdasarkan maklumat baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh, Sabtu (4/4/2020) malam.

Wakil Jaksa Agung Meninggal, Mobil Melaju Kencang, Tabrak Pembatas Jalan Tol dan Terbakar

Maklumat itu ditandatangani oleh Wali Nanggroe, Plt Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Kapolda Aceh, dan Pangdam IM.

Maklumat itu berbunyi 'Pencabutan Penerapan Jam Malam dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019'

Soal Jam Malam Aceh, Ini Kata Anggota DPD RI Syekh Fadhil Rahmi

Disebutkan dalam maklumat itu, berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 3 Maret 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19

dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Let's block ads! (Why?)



"penting" - Google Berita
April 05, 2020 at 07:53AM
https://ift.tt/3dTkSEh

Jam Malam Dicabut, Forkopimda Aceh Teken Maklumat Terbaru, Ini Empat Poin Penting - Serambinews.com
"penting" - Google Berita
https://ift.tt/2mMnZYW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jam Malam Dicabut, Forkopimda Aceh Teken Maklumat Terbaru, Ini Empat Poin Penting - Serambinews.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.