TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Arief Safari menilai Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi atau RUU Perlindungan Data Pribadi penting untuk segera disahkan karena terkait dengan berbagai persoalan kontemporer seperti Covid-19.
"Walaupun Perlindungan Data Pribadi secara sektoral sudah ada seperti UU Administrasi Kependudukan, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU ITE, UU Perdagangan, namun masih diperlukan UU Perlindungan Data Pribadi yang bisa menyelesaikan masalah lintas sektoral karena sejatinya model bisnis ekonomi digital kompleks dan lingkupnya lintas sektoral," kata Arief dalam siaran pers, Sabtu, 25 April 2020.
Ia memaparkan dalam berbagai kesempatan BPKN selalu menyuarakan terkait keamanan data pribadi agar regulasi segera terbit, melalui rekomendasi baik kepada Presiden Joko Widodo maupun rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
Hal itu, lanjut dia, juga sebagai bentuk dorongan agar segera terbitnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Arief memberi ilustrasi yang menggambarkan pentingnya perlindungan data pribadi di masa pandemi Covid-19. "Perlindungan data pribadi diperlukan untuk melindungi data nama dan alamat pasien positif Corona, riwayat penyakit, dan sebagainya," katanya.
Menurut dia, pemerintah dapat memanfaatkan big data untuk analisa wilayah yang menjadi perhatian sehingga bisa ditentukan zona merah, oranye, dan hijau bagi kewaspadaan masyarakat.
Selain itu, pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini banyak masyarakat yang berbelanja dari rumah menggunakan media aplikasi online. Saat berbelanja dengan aplikasi online, perlindungan data pribadi diperlukan untuk melindungi data seperti nomor telepon, nama, transaksi pembayaran, alamat email dan sebagainya.
Begitu pula dengan maraknya peserta konferensi daring pada masa pandemi. Menurut dia, penyelenggara aplikasi Vidcon dan Webinar harus menerapkan perlindungan data pribadi agar keamanan data-data di perangkat masing-masing peserta tidak dapat dibajak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Terkait perlindungan data pribadi di masa pandemi Covid-19, BPKN menegaskan bahwa konsumen dapat melakukan komplain apabila haknya dilanggar sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Di antaranya tentang hak atas kenyamanan dan keamanan data pribadi bertransaksi online atau video conference/webinar, hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur apabila ada pembobolan atau penyalahgunaan data pribadi, hak untuk dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif serta hak didengar keluhan atau komplainnya maupun hak kompensasi dan ganti rugi apabila konsumen dirugikan.
Pada 4 Februari lalu, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menyerahkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi kepada Komisi I. Setelah itu, Komisi I DPR membahas beleid itu dengan pemerintah.
ANTARA
"penting" - Google Berita
April 25, 2020 at 02:33PM
https://ift.tt/2zuASNo
BPKN: RUU Perlindungan Data Pribadi Penting untuk Segera Disahkan - Tempo
"penting" - Google Berita
https://ift.tt/2mMnZYW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BPKN: RUU Perlindungan Data Pribadi Penting untuk Segera Disahkan - Tempo"
Post a Comment