Search

5 Pelajaran Penting dari Wabah Covid-19 untuk Bisnis Jasa Hukum - hukumonline.com

Wabah Covid-19 menyebabkan permasalahan serius pada perekonomian global. Upaya mencegah wabah Covid-19 di sejumlah pusat bisnis dunia menghambat pula kelancaran bisnis. Tentu saja industri jasa hukum yang banyak melayani klien perusahaan akhirnya ikut terdampak. Meskipun pahit, ada sejumlah pelajaran berharga untuk kepentingan bisnis jasa hukum Indonesia.

Diskusi ringan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia, Jakarta Pusat mengangkat tema “Jasa Hukum di Tengah Badai Covid-19” untuk mengulasnya. Sudut pandang para lawyer dari firma hukum dan in house counsel yang mewakili perusahaan mewarnai diskusi ini. Berikut rangkuman hukumonline untuk disimak para pelaku industri jasa hukum di Indonesia.

  1. Optimalkan Penggunaan Teknologi

Keharusan working from home (WFH/bekerja dari rumah) membuat interaksi dan koordinasi kerja harus dilakukan secara virtual. Telekonferensi video dengan beragam platform menjadi andalan. Dengan cara itu para lawyer masih bisa bekerja melayani para klien. Sudah menjadi kebutuhan bagi law firm profesional untuk mengoptimalkannya di masa mendatang.

“Memberikan tutorial hukum secara online lewat telekonferensi video juga jadi peluang, perilaku klien sekarang berubah,” kata Agustinus Dawarja, senior partner di firma hukum Lexregis. Di tengah wabah, telekonferensi tidak hanya mambantu berinteraksi mengerjakan proyek klien. law firm juga bisa memanfaatkannya untuk produk pelayanan premium tersendiri.

Patra M.Zen, managing partner Patra M. Zen & Partners mengingatkan kehadiran teknologi hukum dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence). Di banyak negara, klien beralih menggunakan teknologi hukum untuk menghemat biaya lawyer di kala bisnis sedang macet seperti sekarang. Bahkan teknologi hukum ini sudah mampu memberikan jawaban lebih cepat atas pertanyaan hukum dari klien. (Baca:Artificial Intelligence dalam Industri Hukum, Menyongsong Masa Depan Dunia Hukum Tanpa Hakim dan Lawyer?)

“Manfaatkan teknologi ini untuk melakukan pekerjaan,” kata Patra. Termasuk pula penggunaan teknologi terbaik untuk berinteraksi dengan klien secepat dan sebaik mungkin. “Kantor kecil bisa menyewa penyedia jasa teknologi pihak ketiga jika kesulitan mengurus sendiri,” kata Agustinus menambahkan.

Erlangga Gaffar, Wakil Presiden Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) menjelaskan urusan kecanggihan teknologi menjadi salah satu nilai tambah di mata klien. “Kami sering ingin berkomunikasi dengan cepat lewat telekonferensi video, tentu merepotkan kalau law firm tidak akrab dengan cara itu,” katanya.

Baca:

  1. Spesialisasi di Industri yang ‘Kebal’

Berbagai sektor industri sulit beroperasi bahkan pasarnya pun mendadak kehilangan daya beli akibat wabah Covid-19. Erlangga mengatakan kepada Hukumonline sejumlah industri yang terdampak seperti pariwisata, hiburan, atau pusat perbelanjaan. Namun ada juga industri yang tidak goyah walau distribusinya tersendat. Misalnya produsen barang-barang kebutuhan harian rumah tangga.

Industri farmasi dan alat kesehatan bahkan mendapatkan momentum baik di tengah wabah menular saat ini. Perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dan teknologi komunikasi lainnya bahkan menjadi yang paling untung saat ini.

Poin pentingnya, law firm yang menguasai urusan hukum di industri yang ‘kebal’ tentu akan kebagian jatah proyek. “Harus punya spesialisasi pada ceruk pasar yang bisa bertahan di situasi sulit sehingga selalu punya pekerjaan,” ujar Patra menambahkan. (Baca: Adu Spesialis Corporate Law Firm Besar Indonesia 2020)

Mengenali sektor industri klien termasuk dari langkah spesialisasi yang penting dilakukan. Pendekatan melayani klien berbasis sektor industrinya membantu lawyer menilai dampak apa saja yang mungkin dialami klien. Misalnya saat terjadi krisis seperti wabah Covid-19 ini.

“Pengenalan pada industri klien sangat penting,” ujar Agustinus. Spesialisasi berbasis industri juga berguna untuk menjaga klien lama tetap bertahan. Terutama bagi klien dengan skema retainer. Di masa sulit wabah Covid-19 jauh lebih realistis untuk mempertahankan klien yang sudah ada. Hal itu tidak mungkin terjadi tanpa kepercayaan kuat dari klien.

  1. Kebijakan Deposit untuk Proyek Besar

Macetnya dunia bisnis menyebabkan para perusahaan klien law firm menunda pembayaran jasa hukum. Hal ini dirasakan oleh Agustinus setiap kali terjadi krisis yang menghantam perekonomian. “Saya pernah punya pengalaman di tahun 2000, tagihan untuk lawyer baru dihitung saat pembubaran perusahaan dan akhirnya tidak dapat apa-apa,” ungkapnya.

Klien dengan skema retainer yang dimilikinya saat ini pun mulai menunda pembayaran. Hal semacam ini sulit dihindari oleh law firm. Bahkan proyek yang sudah berjalan separuh pun tak segan dihentikan klien.  “Law firm dengan klien berbasis proyek sangat terasa dampaknya. Berbagai proyek ditunda karena biaya jasa hukum termasuk yang dipangkas oleh klien,” Johannes C.Sahetapy-Engel, partner firma hukum AKSET berbagi pengalaman.

Apalagi krisis yang dihadapi dunia kali ini cukup merata. Masalah wabah Covid-19 ikut menghantam kesehatan dunia bisnis. Johanes membandingkan dengan pengalaman krisis moneter Indonesia pada tahun 1998. Saat itu masih ada bidang usaha yang tetap bisa berjalan lancar sehingga membuat beberapa law firm ikut mengalami pertumbuhan personel. Pada krisis kali ini semua bidang terimbas dan terjadi di seluruh pusat bisnis dunia.

“Harus kelola risiko penundaan pembayaran dengan cara jaminan deposit di muka, besarnya tergantung sejauh mana mengenal klien,” Johanes berpendapat. Ia menyarankan 30-50 persen dari biaya jasa bisa dipertimbangkan untuk besarnya deposit. Tentu saja kebijakan deposit ini hanya untuk untuk proyek besar seperti restrukturisasi.

Pelayanan sederhana seperti konsultasi pendapat hukum tidak perlu menerapkannya. Ini berkaitan dengan persaingan penawaran jasa. Klien harus tetap dibuat nyaman agar tidak berpaling mencari law firm lain yang lebih longgar soal pembayaran.

  1. Efisiensi Strategi Bisnis

Di sisi lain,realistis dalam mematok harga tidak terlalu tinggi harus dilakukan. Lebih baik untung tipis untuk tetap menjaga cash flow firma hukum. Efisiensi biaya operasional juga harus menjadi perhatian.

“Komponen terbesar law firm adalah sewa kantor dan gaji pegawai. Di masa WFH sekarang pasti harus lakukan negosiasi dengan penyedia gedung,” katanya. Di masa mendatang perlu ditinjau ulang sejauh mana kebutuhan law firm membangun portofolionya lewat fasilitas kantor. Begitu juga soal manajemen sumber daya lainnya.

Johanes berbagi pengalamannya menggunakan tim keuangan profesional. Ia mengakui bahwa lawyer tidak selalu bisa menangani dengan baik aspek bisnis kantornya. “Kami punya CFO (Chief Financial Officer-red.) khusus di AKSET,” katanya. (Baca: Mengintip Peran Business Development di Kantor Hukum)

Membangun komunikasi dengan berbagai instansi pemerintah seperti Kementerian Keuangan juga dirasakan Johanes sangat penting. Semakin terbukti saat insentif pajak untuk industri terdampak pandemi Covid-19 tak memasukkan sektor jasa hukum. “Pemerintah salah paham mengira jasa hukum yang berperan penting bagi dunia bisnis tidak terdampak. Padahal pengurangan pajak sangat membantu mengurangi fix cost gaji pegawai misalnya,” ujarnya.

  1. Pemasaran Aktif dan Kreatif

Aktif mencari celah pemasaran jasa meski di tengah tantangan tersulit juga harus dilakukan. Terutama dengan cara-cara kreatif. “Pelayanan apa yang bisa ditawarkan misalnya berkaitan wabah Covid-19,”  katanya Johanes lagi. Caranya bisa dengan membuat webinar untuk sarana pemasaran di tengah pembatasan sosial bersakala besar. (Baca: Tak Boleh Beriklan, Ini Tips Internet Marketing Buat Kantor Advokat)

Penggunaan media sosial atau surat elektronik bahkan menelepon untuk jemput bola harus tetap gencar dilakukan. Tentu saja pemasaran terbaik adalah portofolio membuat klien puas sebanyak mungkin. Nyatanya in house counsel mencari alternatif law firm masih dengan rekomendasi kepuasan koleganya. (Baca: Cari Klien? Lawyer Wajib Optimalkan Strategi Online di Era Digital)

Hal itu diakui Erlangga yang menjabat senior legal counsel di sebuah perusahaan tambang modal asing. “Tiga harapan klien pada law firm adalah kecepatan/responsif, akurasi, dan tarif kompetitif,” katanya. Di tengah wabah Covid-19 ini ia mengakui tetap ada pekerjaan yang butruh bantuan jasa law firm.

Hanya saja tarif yang kompetitif menjadi pertimbangan besar setelah keahlian. “In house counsel menggunakan jasa law firm dinilai sebagai cost center oleh perusahaan, maka secara alami mencari tarif paling kompetitif,” ujarnya. (Baca: Begini Lho Pertimbangan Corporate Counsel Memilih Law Firm)

Minat kepada law firm ukuran menengah atau lebih kecil meningkat seiring harga yang kian kompetitif. Apalagi law firm menengah dianggap lebih responsif. “Law firm kecil tidak banyak birokrasi untuk koordinasi, partner bisa langsung diakses untuk review dan konsultasi,” Erlangga menambahkan.

Lagi-lagi kondisi wabah Covid-19 membuat law firm perlu mengevaluasi daya tarik yang dimilikinya. Big firm kerap dinilai menghabiskan biaya besar atau kurang responsif. Ini menjadi peluang bagi firma menengah atau lebih kecil untuk mengambil pasar. Syaratnya memiliki kompetensi yang cukup dan pemasaran yang baik.

Memperluas jangkauan pasar ke berbagai negara juga harus dipertimbangkan. Memiliki kemampuan bahasa asing lebih banyak berguna memperluas jangkauan pasar. Kemahiran bahasa Inggris sudah menjadi keharusan yang terlalu biasa.

Jangkauan pasar yang lebih luas membuat law firm tidak bergantung pada klien dari satu atau dua kawasan saja. Apalagi sebatasa mengandalkan ceruk pasar nasional. Kondisi wabah Covid-19 ini memberikan pengalaman nyata mengenai hal itu. “Mungkin ini juga saatnya law firm menemukan  model bisnis baru,” ujar Erlangga.

Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.

Let's block ads! (Why?)



"penting" - Google Berita
April 25, 2020 at 12:21PM
https://ift.tt/3aIa1KN

5 Pelajaran Penting dari Wabah Covid-19 untuk Bisnis Jasa Hukum - hukumonline.com
"penting" - Google Berita
https://ift.tt/2mMnZYW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "5 Pelajaran Penting dari Wabah Covid-19 untuk Bisnis Jasa Hukum - hukumonline.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.