JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 Tahun 2020. Hal ini tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Perubahan tersebut mempertimbangkan untuk percepatan pengambilan kebijakan dan pengendalian ketersediaan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres soal Penetapan dan Penyimpanan Kebutuhan Pokok
Menurut Perpres ini, penetapan jenis Barang Penting dilakukan berdasarkan sifat strategis dalam pembangunan nasional dan juga memperhatikan ketentuan, yakni:
a. mendukung program Pemerintah; dan/atau
b. disparitas harga antardaerah tinggi.
Mengutip Setkab, Jakarta, Kamis (23/4/2020), Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, menetapkan jenis Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting sebagai berikut:
1. Jenis Barang Kebutuhan Pokok, terdiri dari: A) Barang Kebutuhan Pokok Hasil Pertanian:
a. beras;
b. kedelai bahan baku tahu dan tempe;
c. cabai;
d. bawang merah.
B) Barang Kebutuhan Pokok Hasil Industri:
a. Gula;
b. Minyak Goreng;
c. tepung terigu.
C). Barang Kebutuhan Pokok hasil peternakan dan perikanan:
a. daging sapi;
b. daging ayam ras;
c. telur ayam ras;
d. ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang.
2. Jenis Barang Penting, terdiri dari:
A. Benih (padi, jagung dan kedelai);
B. Pupuk;
C. Gas elpiji 3 (tiga) kilogram;
D. Triplek;
E. Semen;
F. Besi baja konstruksi;
G. Baja ringan.
Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting, sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini, dapat diubah dengan Peraturan Menteri berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian.
(rzy)
"penting" - Google Berita
April 23, 2020 at 01:01PM
https://ift.tt/3cFejnh
Ini Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang Ditetapkan Pemerintah - Okezone Celebrity
"penting" - Google Berita
https://ift.tt/2mMnZYW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang Ditetapkan Pemerintah - Okezone Celebrity"
Post a Comment