Search

Ini Poin Penting PSBB Surabaya yang Perlu Diperhatikan Warganya - Tempo

TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya mengingatkan warganya untuk memperhatikan beberapa poin penting dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya tentang Pedoman PSBB Surabaya, yang mulai diberlakukan pada 28 April hingga 11 Mei 2020. Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, M Fikser, di Surabaya, mengatakan peraturan yang sudah ditandatangani Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, pada 24 April 2020 itu berisi beberapa poin penting dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di Surabaya.

Peraturan itu langsung disosialisasikan hingga Senin mendatang, 27 April 2020. “Selasa, 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020 langsung pelaksanaan PSBB-nya," kata Fikser, Sabtu, 25 April 2020.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti, sebelumnya meminta Pemerintah Kota Surabaya segera mensosialisasikan Peraturan Wali Kota tentang PSBB Surabaya kepada masyarakat hingga tingkat paling bawah di RT dan RW. Agar masyarakat mudah memahami, dia meminta Dinas Komunikasi dan Informatika agar menerjemahkan peraturan itu dengan tampilan yang mudah difahami. "Jadi warga tahu apa yang boleh dilakukan dan apa yang dilarang serta sanksi jika melanggar PSBB."
 
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan masyarakat tentang PSBB Surabaya adalah:

A. Aktivitas di luar rumah:
1. Penghentian sementara kegiatan sekolah, instansi pendidikan, industri dalam rangka magang, praktik kerja lapangan dan kegiatan lainnya.
2. Mengganti aktivitas bekerja di kantor/tempat bekerja dengan aktivitas bekerja di rumah,
3. Tempat ibadah ditutup untuk umum, penghentian kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau tempat tertentu, dibadah dilakukan di rumah masing-masing
4. Penghentian sementara kegiatan di tempat/fasilitas umum
5. Penghentian sementara aktivitas sosial budaya yang menimbilkan kerumunan orang
6. Pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang
7. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung, melalui pemesanan secara daring atau dengan fasilitas telepone/layanan antar
8. Tidak menyediakan meja dan kursi/tempat duduk serta layanana jaringan area lokal nirkabel (wifi).

B. Pengecualian:
1. Seluruh kantor/instansi pemerintah baik pusat maupun daerah
2. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat
3. pelaku usaha di sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan
dasar, utilitas publik, industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.
4. Ormas lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial
5. Fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari seperti pasar rakyat, minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri
sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan atau toko/warung/warung kelontong dan jasa binatu (laundry).

C. Moda transportasi:
1. Hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok,
2. Kegiatan untuk aspek pertahanan dan keamanan
3. Kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB adalah transportasi daring atau ojek daring, Suroboyo Bus dan angkot (jumlah penumpang dibatasi 50 persen), kereta api
(jumlah penumpang dibatasi 50 persen), motor pribadi (harus menggunakan masker dan sarung tangan serta tidak boleh berboncengan pada saat pemberlakuan jam operasional/pembatasan pada kawasan tertentu) dan mobil pribadi (harus memakai masker saat berkendaraan, jumlah penumpang dibatasi 50 persen).

D. Hak dan kewajiban orang selama pemberlakuan PSBB:

- Setiap penduduk di daerah memiliki hak yang sama untuk :
1. Memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya
2. Mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis
3. Memperoleh data dan informasi Covid-19 sesuai kode etik
4. Kemudahan akses pengaduan yang berkaitan dengan Covid-19
5. Pelayanan pemulasaran dan pemakanan jenazah Covid-19 atau terduga Covid-19

- Kewajiban yang harus dilakukan penduduk :
1. Mematuhi ketentuan PSBB
2. Ikut serta melaksanakan PSBB
3. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat
4. Menjaga jarak dan memakai masker jika keluar rumah

E. Pemenuhan dasar penduduk selama PSBB:
1. Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan tunai atau bantuan pangan non-tunai kepada masyarakat yang terdampak dalam memenuhi kebutuihan pokoknya
selama pelaksanaan PSBB Surabaya
2. Bantuan tunai atau bantuan pangan non-tunai diberikan dalam bentuk bahan pokok atau bantuan langsung lainnya dan diterima sesuai mekanisme ketentuan
peraturan perundang-undangan
3. Pemerintah daerah dapat memberikan intensif kepada pelaku usaha yang terdampak pelaksanaan PSBB Surabaya

Let's block ads! (Why?)



"penting" - Google Berita
April 25, 2020 at 03:53PM
https://ift.tt/2yHY1eK

Ini Poin Penting PSBB Surabaya yang Perlu Diperhatikan Warganya - Tempo
"penting" - Google Berita
https://ift.tt/2mMnZYW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Poin Penting PSBB Surabaya yang Perlu Diperhatikan Warganya - Tempo"

Post a Comment

Powered by Blogger.