Search

PSBB di Tangerang dan Tangsel, Ini 6 Poin yang Penting Diketahui - Kompas.com - KOMPAS.com

SERANG, KOMPAS.com - Peraturan Gubernur Banten terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan sudah resmi diterbitkan.

Pergub yang memuat 32 pasal tersebut mengatur pembatasan aktivitas luar rumah bagi masyarakat di tiga wilayah selama PSBB.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, PSBB di tiga wilayah berlaku mulai 18 April hingga 3 Mei 2020.

"Masyarakat wajib menggunakan masker jika di luar rumah serta melaksanakan hidup bersih dan sehat selama PSBB," kata Wahidin dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Baca juga: Ini Pengakuan Pria yang Doakan Tenaga Medis Terkena Corona

Terdapat 6 poin aturan yang perlu diketahui selama PSBB di Tangerang dan Tangsel.

Kegiatan institusi pendidikan, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di tempat ibadah, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sosial budaya serta aturan pergerakan orang dan barang dengan moda transportasi.

1. Kegiatan institusi pendidikan

Dalam Pergub tersebut, seluruh kegiatan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya dihentikan. Termasuk lembaga penelitian dan pelatihan.

Namun, untuk lembaga pendidikan tinggi, penelitian, pelatihan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, tetap masih diperbolehkan berkegiatan.

Let's block ads! (Why?)



"penting" - Google Berita
April 16, 2020 at 12:56PM
https://ift.tt/2RJuMPv

PSBB di Tangerang dan Tangsel, Ini 6 Poin yang Penting Diketahui - Kompas.com - KOMPAS.com
"penting" - Google Berita
https://ift.tt/2mMnZYW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PSBB di Tangerang dan Tangsel, Ini 6 Poin yang Penting Diketahui - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.