Larangan mudik lebaran telah resmi berlaku mulai Jumat (24/4) hari ini. Jalan-jalan yang menjadi akses keluar dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek pun telah disekat.
Larangan mudik itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Larangan mudik berlaku untuk kawasan megapolitan Jabodetabek dan wilayah lain yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau yang termasuk dalam zona merah Covid-19.
Dalam pasal 1 disebutkan, larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 berlaku untuk: transportasi darat, kereta api, transportasi laut dan transportasi udara. Larangan tersebut mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020.
(Baca: Permenhub Larangan Mudik, Beda Durasi untuk Mobil, Kereta, dan Pesawat)
Bagaimanapun, dalam siaran pers, Rabu (23/4) malam, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan ada perbedaan dalam durasi pembatasan transportasi tersebut. Menurutnya, larangan melintas mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April sampai 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April sampai 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April sampai 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
Berikut beberapa poin penting mengenai pembatasan kendaraan menurut Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020:
Sarana Tranportasi Darat
Menurut pasal 3, sarana transportasi darat yang dilarang melakukan perjalanan meliputi kendaraan bermotor baik umum maupun pribadi, dari yang berjenis mobil penumpang, bus, sampai roda dua.
Ada pun yang diperboleh melakukan perjalanan adalah kendaraan bermotor milik pimpinan lembaga tinggi negara; kendaraan operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas TNI dan Polri; dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.
(Baca: Ada Larangan Mudik, Polisi Catat 1.181 Mobil Coba Tinggalkan Jakarta)
Selain itu, pengecualian larangan juga berlaku bagi kendaraan barang yang tidak mengangkut penumpang, serta kendaraan penyelamat seperti pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah. Ketentuan ini diterangkan dalam pasal 5 ayat 1.
Sedangkan ayat 2 menyebutkan, kapal penyeberangan yang mengangkut persediaan logistik, barang-barang kebutuhan pokok, obat-obatan, peralatan kesehatan, petugas pemerintah, dan petugas penanganan Covid-19, juga diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.
Sarana Transportasi Perkeretaapian
Untuk sarana transportasi perekeretaapian, pasal 8 menjelaskan bahwa pelarangan berlaku bagi perjalanan kereta api antar kota. Lebih spesifik, menurut pasal 10 pembatalan perjalanan akan dikenakan pada kereta api yang hendak masuk atau keluar Jabodetabek atau wilayah lainnnya yang menerapkan PSBB.
Namun, menurut pasal 9, larangan dikecualikan bagi perjalanan kereta antar kota yang mengangkut barang. Selain itu, pasal 11 mengatakan penyelenggara sarana perkeretaapian juga diperbolehkan untuk melangsungkan perjalanan kereta api luar biasa selama pandemi corona dengan ketentuan khusus.
(Baca: Imbas Corona, Perum Damri Pangkas Tunjangan Karyawan)
Ketentuan khusus yang dimaksud yakni, penyelenggara perjalanan kereta luar biasa harus mengantongi surat izin dari gugus tugas Covid-19. Selain itu, perjalanan tersebut juga hanya diperuntukan untuk membawa petugas penanganan virus corona.
Sarana Transportasi Laut
Kemudian, untuk sarana transportasi laut, pengoperasian kapal penumpang yang melayani perjalanan mudik akan dibatalkan, jika pelabuhan yang menjadi lokasi singgah atau tujuan termasuk dalam wilayah yang menerapkan PSBB. Aturan ini termaktub dalam pasal 13 dari Permenhub.
Ada pun menurut pasal 14, larangan tersebut dikecualikan untuk kapal penumpang yang memulangkan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran, WNI dari pelabuhan perbatasan yang ditunjuk Direktur Jenderal Perhubungan Laut, serta WNI anak buah kapal yang bekerja di kapal perusahaan asing.
Pengecualian juga berlaku bagi kapal penumpang yang melayani pelayaran terbatas aglomerasi untuk daerah yang tidak menerapkan PSBB dan tidak masuk dalam zona merah, dengan ketentuan pelayaran yang diatur sendiri oleh otoritas antar pulau atau pelabuhan.
Selain itu, juga ada kapal penumpang yang mengangkut personil TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara, dan tenaga medis, persediaan logistik, barang-barang pokok, obat-obatan, peralatan kesehatan, dan barang penting lainnya yang sedang dibutuhkan daerah.
Sarana Transportasi Udara
Terakhir, untuk sarana transportasi udara, pelarangan berlaku bagi perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan menuju wilayah yang menerapkan PSBB. Ketentuan ini diterangkan dalam pasal 19 dari Permenhub.
(Baca: Kemenhub Masih Izinkan Penerbangan Hari Ini untuk Reservasi Tiket Lama)
Sementara pasal 20 menjelaskan, perjalanan masih diperbolehkan bagi pesawat yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara, tamu kenegaraan, kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi operasional penerbangan untuk memulangkan WNI atau WNA (repatriasi), serta penggunaan pesawat untuk keperluan penegakan hukum, pelayanan darurat, dan perjalanan kargo.
Reporter: Nobertus Mario Baskoro
"penting" - Google Berita
April 24, 2020 at 02:32PM
https://ift.tt/354OPwZ
Poin Penting Pembatasan Kendaraan dalam Permenhub Larangan Mudik - Katadata.co.id
"penting" - Google Berita
https://ift.tt/2mMnZYW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Poin Penting Pembatasan Kendaraan dalam Permenhub Larangan Mudik - Katadata.co.id"
Post a Comment