Search

Penting, Ini Aturan PSBB Sesuai Pergub Sumbar - Tagar News

Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2020
tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Sumbar.

Setidaknya, ada tujuh poin penting dalam Pergub yang merujuk kepada aturan Kementerian Kesehatan yang harus ditaati masyarakat selama penerapan PSBB.

Di antaranya, pembatasan aktivitas keluar rumah, pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan atau institusi pendidikan. Pembatasan aktivitas bekerja.

Khitan diperbolehkan dengan ketentuan dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan, dihadiri oleh kalangan terbatas.

Kemudian, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, dan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Meski begitu, ada kegiatan tertentu yang tetap beroperasi dan berjalan selama PSBB. Misalnya fasilitas pelayanan kesehatan, kegiatan lain yang berkaitan dengan aspek pertahanan keamanan dan aktivitas gugus tugas pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota.

Selain itu juga kegiatan yang bisa dilaksanakan dengan pengecualian atau sesuai ketentuan yakni khitanan, pernikahan dan pemakaman dan atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19. Kegiatan dibolehkah ini masuk dengan dalam poin pembatasan kegiatan sosial dan budaya yang dibolehkan dengan ketentuan.

Khitan diperbolehkan dengan ketentuan dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan, dihadiri oleh kalangan terbatas. Hanya boleh dihadiri keluarga inti dan menggunakan masker dan dilarang menggelar perayaan yang mengundang keramaian.

Kemudian, kegiatan pernikahan dilakukan di KUA atau di Kantor Catatan Sipil dan hanya boleh dihadiri kalangan terbatas yakni keluarga inti. Selama proses pernikahan wajib menggunakan masker. Kemudian, dilarang menggelar resepsi pernikahan yang mengundang keramaian dan menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 satu meter.

Selanjutnya, kegiatan pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19 boleh dilakuan di rumah duka. Namun, tetap dihadiri kalangan terbatas, yaitu keluarga inti, menggunakan masker dan menjaga jarak. []

Berita terkait

Let's block ads! (Why?)



"penting" - Google Berita
April 21, 2020 at 08:12AM
https://ift.tt/3atxejn

Penting, Ini Aturan PSBB Sesuai Pergub Sumbar - Tagar News
"penting" - Google Berita
https://ift.tt/2mMnZYW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penting, Ini Aturan PSBB Sesuai Pergub Sumbar - Tagar News"

Post a Comment

Powered by Blogger.