Search

MUI: Penting Sesuaikan dengan Protokol Kesehatan Sekalipun Atas Nama Ibadah - iNews

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan umat muslim pentingnya mengikuti protokol kesehatan terkait pencegahan virus corona (covid-19). Salah satu upaya protokol kesehatan adalah dengan menghindari kerumunan saat beribadah.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan hal itu dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (28/3/2020).

"Di dalam pelaksanaan ibadah penting menyesuaikan dengan protokol-protokol kesehatan. Salah satunya menghindari kerumunan sekalipun itu atas nama ibadah," katanya.

Imbau tersebut, menurut Asrorun Niam, juga senafas dengan fatwa yang dikeluarkan MUI pada 16 Maret 2020 tentang pedoman pelaksanaan ibadah dalam wabah covid-19. Fatwa tersebut, dia menyatakan, tidak melarang beribadah.

"Bukan melarang ibadah, tapi justru pada kesempatan wabah ini ibadah harus ditingkatkan sebagai bentuk ikhtiar batin kita. Tetapi untuk kontribusi kita menyelamatkan jiwa maka salah satu protokol kesehatan yang dijaga bersama adalah meminimalisir kerumunan," tuturnya.

Mantan ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini mengungkapkan, dengan demikian ibadah yang dilaksanakan dengan cara berkerumun, seminimal mungkin dilarang dan juga dihindari.

Sebelumnya Juru bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) Fadjroel Rachman menyampaikan pemerintah telah mengimbau adanya pembatasan sosial atau menjaga jarak fisik (physical distancing), sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19.

Presiden RI Jokowi secara tegas telah berulang kali menyampaikan imbauan bekerja dan belajar dari rumah serta beribadah di rumah kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui kelembagaan Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19.

Fadjroel mengatakan sebagian masyarakat secara sadar dan kritis mengikuti mekanisme pembatasan sosial. Namun, sebagian lain masih belum menciptakan partisipasi ideal terkait mekanisme pembatasan sosial.

Menurut dia, secara kelembagaan negara demokrasi, sistem yang telah dibangun dalam konteks penanganan krisis, memiliki kewenangan untuk mendisiplinkan atau menciptakan tindakan tegas (benevolent governance) demi kepentingan dan kebaikan umum.

Oleh karenanya, kata dia, Polri sebagai bagian dari sistem Gugas Tugas COVID-19, mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang "Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19)" yang ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pada tanggal 19 Maret 2020.

Dalam maklumat itu, Polri dapat melakukan pembubaran kerumunan dan menjaga implementasi pembatasan sosial.

Adapun dasar hukum dari tindakan tegas (benevolent governance) Polri melakukan pembubaran kerumunan dan menjaga pembatasan sosial yang aman adalah Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 ayat 1, dan Pasal 218 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



"penting" - Google Berita
March 28, 2020 at 11:05AM
https://ift.tt/2WQRkAX

MUI: Penting Sesuaikan dengan Protokol Kesehatan Sekalipun Atas Nama Ibadah - iNews
"penting" - Google Berita
https://ift.tt/2mMnZYW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MUI: Penting Sesuaikan dengan Protokol Kesehatan Sekalipun Atas Nama Ibadah - iNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.