Search

Alasan penting, PNS terkena dampak banjir bisa ajukan cuti - Kontan

Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa masuk kerja karena terdampak banjir di sejumlah wilayah, khususnya di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi), bisa mengajukan cuti karena alasan penting.

“Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS,” demikian cuitan BKN, Kamis (2/1)

 

Sebagaimana diketahui, banjir mengguncang wilayah Jabodetabek akibat hujan yang turun terus-menerus sejak Rabu (1/1) dinihari hingga siang dan sore hari.

Baca Juga: Ini nomor telepon darurat yang bisa dihubungi ketika menghadapi banjir

Akibatnya, bukan hanya banyak fasilitas umum yang tidak beroperasi, tetapi juga banyak rumah terendam banjir, jalanan terputus, dan mobil-mobil milik warga yang terendam air.




Let's block ads! (Why?)



"penting" - Google Berita
January 02, 2020 at 10:26AM
https://ift.tt/39veAsn

Alasan penting, PNS terkena dampak banjir bisa ajukan cuti - Kontan
"penting" - Google Berita
https://ift.tt/2mMnZYW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Alasan penting, PNS terkena dampak banjir bisa ajukan cuti - Kontan"

Post a Comment

Powered by Blogger.