Search

Kemendag usul garam dimasukkan dalam kategori kebutuhan pokok penting - Kontan

KONTAN.CO.ID - BATU, JAWA TIMUR. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengusulkan komoditas garam dimasukkan dalam kategori kebutuhan pokok penting.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Suhanto mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar usulan tersebut disetujui.

"Kami mengusulkan ke Presiden, dan sudah berkirim surat untuk memasukkan garam tersebut masuk dalam bahan kebutuhan pokok penting," kata Suhanto, Jumat (4/10).

Perlu diketahui, saat ini petani garam masih penuh ketidakpastian. Pada saat tertentu harga komoditas tersebut anjlok sehingga merugikan para petani garam. Sehingga perlu adanya perlindungan dari sisi harga jual. 

Baca Juga: Sudah tinggi, emas Antam bisa jual bertahap

Adapun aturan yang harus direvisi tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

"Setelah revisi Perpres 71 tersebut, kemudian kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menentukan harga acuan baik di tingkat petani maupun di masyarakat," ujar Suhanto.

Dengan adanya kepastian tersebut, diharapkan petani bisa menggenjot produksi. Beberapa wilayah penghasil garam antara lain adalah, Cirebon Jawa Bart, Sampang Madura, Pati Jawa Tengah, Kabupaten Sumenep, dan Bima Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Ikhtiar Pemerintah Padamkan Hambatan Penanganan Kebakaran Hutan


Reporter: Handoyo
Video Pilihan

Reporter: Handoyo

Let's block ads! (Why?)



"penting" - Google Berita
October 05, 2019 at 07:45AM
https://ift.tt/2o3VMxz

Kemendag usul garam dimasukkan dalam kategori kebutuhan pokok penting - Kontan
"penting" - Google Berita
https://ift.tt/2mMnZYW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemendag usul garam dimasukkan dalam kategori kebutuhan pokok penting - Kontan"

Post a Comment

Powered by Blogger.