Jakarta, IDN Times - Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irfan Idris, mengatakan ada empat kriteria radikal menurut BNPT.
Empat hal ini, kata Irfan, perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia agar tidak mudah menjustifikasi terkait radikalisme. Berikut empat kriteria itu:
Baca Juga: Jokowi Usulkan Penyebutan Radikalisme Diganti Manipulator Agama
1. Intoleran
Irfan menyebutkan, sikap intoleran menjadi kriteria pertama dari sikap radikalisme. Dalam hal ini yang dimaksud intoleran adalah sikap tidak siap berbeda.
Menurut Irfan, perbedaan adalah dinamika. Perbedaan yang ada, apalagi bagi bangsa Indonesia, harusnya dinilai sebagai sebuah kekuatan bukan menjadi pertentangan.
2. Takfiri
Tak banyak yang dijelaskan Irfan terkait konsep takfiri. Dia justru menyebutkan tak mengerti bagaimana konsep ini bisa masuk ke Indonesia.
"Dikirim dari mana kita tidak tahu, kok ada di Indonesia," kata dia, dalam acara Indonesia Lawyers Club yang ditayangkan TV One, Selasa (5/11) malam. Hal ini membuatnya bingung, sebab ajaran di Indonesia justru untuk memelihara keutuhan berbangsa.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Takfiri sendiri berasal dari bahasa Arab, merupakan sebutan bagi seseorang yang menuduh orang lain kafir atau murtad.
3. Menolak NKRI
Kriteria radikalisme yang ketiga, kata Irfan, adalah menolak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Indonesia bukan negara agama. Negaranya orang beragama," Irfan menegaskan.
Dia juga menyampaikan, NKRI dengan segala perbedaan dan keragaman yang ada di dalamnya adalah potongan-potongan surga yang diturunkan Tuhan di bumi persada ini.
4. Menolak Pancasila
Berikutnya kriteria keempat adalah menolak Pancasila. Pancasila, kata Irfan, merupakan platform yang didirikan, disepakati, dan disetujui oleh para ulama dan santri. Kemudian disepakati Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.
Irfan menyayangkan jika kemudian ada pihak yang seolah membenturkan perihal agama dan negara.
Selain empat kriteria tersebut, Irfan juga menyebutkan lima istilah terkait radikalisme yang dikenal di BNPT. Kelima istilah itu adalah radikal, radikalisasi, radikalisme, radikal terorisme, dan deradikalisasi.
Baca Juga: Tito Karnavian Segera Pelajari ASN yang Terpapar Radikalisme
"penting" - Google Berita
November 06, 2019 at 04:19AM
https://ift.tt/2NiROuH
Penting! Ini 4 Kriteria Radikal Menurut BNPT - IDN Times
"penting" - Google Berita
https://ift.tt/2mMnZYW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penting! Ini 4 Kriteria Radikal Menurut BNPT - IDN Times"
Post a Comment