"Kita nggak boleh melarang. Karena begitu pengadaan bus oleh operator, operator bisa memilih. Kalau kita, selama dia sesuai dengan spesifikasi, yang sudah ditetapkan oleh Kemenhub ya silakan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Kamis (17/10/2019)
Menurut Syafrin, Kementerian Perhubungan memiliki aturan tentang bus-bus yang beroperasi di Indonesia. Aturan itu wajib ditaati oleh setiap operator bus.
"Nah, artinya, sudah memenuhi persyaratan dari aspek teknis. Kemudian tentu setelah itu ada surat tanda nomor kendaraannya, administrasinya dipenuhi. Makanya dia bisa beroperasi, begitu," sambungnya.
Beberapa spesifikasi yang harus dilengkapi oleh bus seperti panjang dan lebar bus. Selain itu, unsur keselamatan diperhatikan.
"Iya (unsur keselamatan harus dipenuhi). Semuanya sudah ada spesifikasinya dan tentu bus tersebut kan sudah mendapatkan uji tipe dari Kemenhub. Artinya, sesuai persyaratan teknis laik jalan yang akan beroperasi di Indonesia," kata Syafrin.
Dengan Zhong Tong sudah kembali beroperasi, Syafrin yakin bus tersebut sudah memenuhi persyaratan. "Sudah (memenuhi), mereka sudah mendapatkan uji tipe ya," ucap Syafrin.
"penting" - Google Berita
October 17, 2019 at 02:25PM
https://ift.tt/2Bi4P0D
Pemprov DKI Tak Bisa Larang Bus Zhongtong: Yang Penting Sesuai Spesifikasi - detikNews
"penting" - Google Berita
https://ift.tt/2mMnZYW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemprov DKI Tak Bisa Larang Bus Zhongtong: Yang Penting Sesuai Spesifikasi - detikNews"
Post a Comment