Konsultan berfungsi sebagai agen bagi wajib pajak dalam membantu proses pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan patuh. Di sisi lain, konsultan pajak juga merupakan perantara (tax intermediaries) antara wajib pajak dan otoritas pajak (Roman Tomasic dan Brendan Pentony, 1990).
Konsultan pajak sebagai perantara melaksanakan berbagai tugas penting dalam sistem perpajakan, seperti menyiapkan pelaporan pajak, pemberian saran kepada wajib pajak tentang penerapan peraturan perpajakan, dan mewakili wajib pajak dalam berhubungan dengan otoritas pajak (OECD, 2015).
Lebih lanjut lagi, melalui peran sebagai perantara, konsultan pajak menyebarkan informasi mengenai undang-undang perpajakan dan sistem perpajakan dalam dua arah. Pertama, konsultan pajak memainkan peran dalam menengahi dan menerjemahkan kompeksitas hukum pajak ke dalam bentuk yang lebih mudah dimengerti oleh wajib pajak. Kedua, konsultan pajak juga dapat memberikan masukan terkait kebijakan perpajakan, sehingga dapat dijadikan pertimbangan dalam perbaikan sistem perpajakan (Roman Tomasic dan Brendan Pentony, 1990).
Konsultan pajak sebagai perantara juga berperan dalam menasihati wajib pajak dari dampak ketentuan hukum pajak yang berlaku, menyiapkan laporan pajak yang relevan beserta dokumen pajak yang diperlukan, dan mewakili wajib pajak ketika terjadi masalah, misal pemeriksaan pajak. Bagi wajib pajak yang bisnisnya beroperasi secara global, bantuan dari konsultan pajak sering kali meluas ke aturan pajak di negara lain sehingga meningkatkan tingkat ketergantungan wajib pajak terhadap konsultan pajak (OECD, 2015).
Tingginya penggunaan jasa konsultan pajak di banyak negara berarti mereka memainkan peranan yang penting dalam mencapai tingkat kepatuhan yang tinggi. Pada dasarnya, konsultan pajak tidak hanya membantu wajib pajak, tetapi juga membantu otoritas pajak dan masyarakat secara umum dalam mengumpulkan pajak secara keseluruhan (OECD, 2015).
2. Peran Konsultan Pajak dalam Pemenuhan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak untuk Dapat Diwakilkan
Kehadiran konsultan pajak erat kaitannya dengan konsep bahwa wajib pajak memiliki hak untuk diwakili oleh kuasa wajib pajak terkait urusan perpajakannya, sebagai bagian dari hak-hak wajib pajak (taxpayers’ rights).
Hak wajib pajak untuk dapat diwakilkan penting mengingat untuk menjadi patuh dengan aturan perpajakan yang kompleks merupakan kondisi yang sulit. Kegagalan untuk patuh terhadap aturan perpajakan dapat mengakibatkan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. Sebagian besar negara mengandalkan konsultan pajak untuk menjadi wakil wajib pajak dan membantu wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya (Duntcan Bentley, 2007).
3. Peran Konsultan Pajak terhadap Perubahan dan Kompleksitas Ketentuan Perpajakan
Ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun prosedur administratifnya seringkali rumit dan sulit dimengerti. Padahal, sebagian besar wajib pajak, khususnya pebisnis, tidak memiliki waktu dan pengetahuan untuk memahami dan menangani sepenuhnya aspek kewajiban perpajakan mereka (OECD, 2015).
Kompleksitas tersebut diperparah dengan aturan perpajakan yang sering kali mengalami perubahan. Sebagian besar wajib pajak dapat saja tidak menyadari perubahan tersebut dan implikasinya bagi bisnis mereka. Penyediaan informasi perpajakan yang lengkap dan akurat secara tepat waktu oleh otoritas pajak ke konsultan pajak akan sangat membantu penyebaran aturan baru ataupun perubahan aturan dan implikasinya terhadap bisnis mereka.
Kompleksitas aturan dan kewajiban perpajakan membuat wajib pajak mencari bantuan para ahli, dalam hal ini bisa juga konsultan pajak. Penelitian Borrego, Lopes, dan Ferreira (2012) mengonfirmasi pernyataan tersebut. Dalam perspektif pembayar pajak, kompleksitas peraturan perpajakan merupakan motivasi utama dari wajib pajak untuk menggunakan jasa konsultan pajak.
4. Peran Konsultan Pajak terhadap Tingkat Kepatuhan
Kompleksitas undang-undang perpajakan beserta aturan turunannya dapat menimbulkan adanya ketidakpastian mengenai “tingkat kepatuhan yang dapat diterima” oleh otoritas pajak. Dalam konteks tersebut, konsultan pajak memainkan peran sentral dalam sistem kepatuhan pajak, baik dari sisi wajib pajak maupun dari sisi definisi tingkat kepatuhan yang dapat diterima oleh otoritas pajak (Roman Tomasic dan Brendan Pentony, 1990)
Konsultan pajak memiliki sarana untuk memberikan pengaruh yang signifikan dalam proses kepatuhan pajak karena pengetahuan mengenai aturan perpajakan dan prosedur penegakan hukum pajak yang dimiliki konsultan pajak secara umum lebih lengkap dibandingkan wajib pajak (Brian Erard, 1993).
Selain itu, menurut Yuka Sakurai dan Valerie Braithwaite (2001), pengetahuan teknis dan pengalaman profesional sebagai praktisi pajak juga sangat berguna bagi konsultan pajak dalam mempengaruhi kepatuhan pajak dari kliennya, Sebagian besar kontribusi konsultan pajak bagi wajib pajak dan otoritas pajak merupakan kontribusi positif dalam rangka mencapai kepatuhan pajak dan bagi kelancaran sistem perpajakan.
Oleh karena itu, studi dari Forum on Tax Administration OECD pada tahun 2008 merekomendasikan untuk meningkatkan keterkaitan atau hubungan antara wajib pajak, konsultan selaku perantara pajak, serta otoritas pajak.
Konsultan berfungsi sebagai agen bagi wajib pajak dalam membantu proses pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan patuh. Di sisi lain, konsultan pajak juga merupakan perantara (tax intermediaries) antara wajib pajak dan otoritas pajak (Roman Tomasic dan Brendan Pentony, 1990).
Konsultan pajak sebagai perantara melaksanakan berbagai tugas penting dalam sistem perpajakan, seperti menyiapkan pelaporan pajak, pemberian saran kepada wajib pajak tentang penerapan peraturan perpajakan, dan mewakili wajib pajak dalam berhubungan dengan otoritas pajak (OECD, 2015).
Lebih lanjut lagi, melalui peran sebagai perantara, konsultan pajak menyebarkan informasi mengenai undang-undang perpajakan dan sistem perpajakan dalam dua arah. Pertama, konsultan pajak memainkan peran dalam menengahi dan menerjemahkan kompeksitas hukum pajak ke dalam bentuk yang lebih mudah dimengerti oleh wajib pajak. Kedua, konsultan pajak juga dapat memberikan masukan terkait kebijakan perpajakan, sehingga dapat dijadikan pertimbangan dalam perbaikan sistem perpajakan (Roman Tomasic dan Brendan Pentony, 1990).
Konsultan pajak sebagai perantara juga berperan dalam menasihati wajib pajak dari dampak ketentuan hukum pajak yang berlaku, menyiapkan laporan pajak yang relevan beserta dokumen pajak yang diperlukan, dan mewakili wajib pajak ketika terjadi masalah, misal pemeriksaan pajak. Bagi wajib pajak yang bisnisnya beroperasi secara global, bantuan dari konsultan pajak sering kali meluas ke aturan pajak di negara lain sehingga meningkatkan tingkat ketergantungan wajib pajak terhadap konsultan pajak (OECD, 2015).
Tingginya penggunaan jasa konsultan pajak di banyak negara berarti mereka memainkan peranan yang penting dalam mencapai tingkat kepatuhan yang tinggi. Pada dasarnya, konsultan pajak tidak hanya membantu wajib pajak, tetapi juga membantu otoritas pajak dan masyarakat secara umum dalam mengumpulkan pajak secara keseluruhan (OECD, 2015).
2. Peran Konsultan Pajak dalam Pemenuhan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak untuk Dapat Diwakilkan
Kehadiran konsultan pajak erat kaitannya dengan konsep bahwa wajib pajak memiliki hak untuk diwakili oleh kuasa wajib pajak terkait urusan perpajakannya, sebagai bagian dari hak-hak wajib pajak (taxpayers’ rights).
Hak wajib pajak untuk dapat diwakilkan penting mengingat untuk menjadi patuh dengan aturan perpajakan yang kompleks merupakan kondisi yang sulit. Kegagalan untuk patuh terhadap aturan perpajakan dapat mengakibatkan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. Sebagian besar negara mengandalkan konsultan pajak untuk menjadi wakil wajib pajak dan membantu wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya (Duntcan Bentley, 2007).
3. Peran Konsultan Pajak terhadap Perubahan dan Kompleksitas Ketentuan Perpajakan
Ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun prosedur administratifnya seringkali rumit dan sulit dimengerti. Padahal, sebagian besar wajib pajak, khususnya pebisnis, tidak memiliki waktu dan pengetahuan untuk memahami dan menangani sepenuhnya aspek kewajiban perpajakan mereka (OECD, 2015).
Kompleksitas tersebut diperparah dengan aturan perpajakan yang sering kali mengalami perubahan. Sebagian besar wajib pajak dapat saja tidak menyadari perubahan tersebut dan implikasinya bagi bisnis mereka. Penyediaan informasi perpajakan yang lengkap dan akurat secara tepat waktu oleh otoritas pajak ke konsultan pajak akan sangat membantu penyebaran aturan baru ataupun perubahan aturan dan implikasinya terhadap bisnis mereka.
Kompleksitas aturan dan kewajiban perpajakan membuat wajib pajak mencari bantuan para ahli, dalam hal ini bisa juga konsultan pajak. Penelitian Borrego, Lopes, dan Ferreira (2012) mengonfirmasi pernyataan tersebut. Dalam perspektif pembayar pajak, kompleksitas peraturan perpajakan merupakan motivasi utama dari wajib pajak untuk menggunakan jasa konsultan pajak.
4. Peran Konsultan Pajak terhadap Tingkat Kepatuhan
Kompleksitas undang-undang perpajakan beserta aturan turunannya dapat menimbulkan adanya ketidakpastian mengenai “tingkat kepatuhan yang dapat diterima” oleh otoritas pajak. Dalam konteks tersebut, konsultan pajak memainkan peran sentral dalam sistem kepatuhan pajak, baik dari sisi wajib pajak maupun dari sisi definisi tingkat kepatuhan yang dapat diterima oleh otoritas pajak (Roman Tomasic dan Brendan Pentony, 1990)
Konsultan pajak memiliki sarana untuk memberikan pengaruh yang signifikan dalam proses kepatuhan pajak karena pengetahuan mengenai aturan perpajakan dan prosedur penegakan hukum pajak yang dimiliki konsultan pajak secara umum lebih lengkap dibandingkan wajib pajak (Brian Erard, 1993).
Selain itu, menurut Yuka Sakurai dan Valerie Braithwaite (2001), pengetahuan teknis dan pengalaman profesional sebagai praktisi pajak juga sangat berguna bagi konsultan pajak dalam mempengaruhi kepatuhan pajak dari kliennya, Sebagian besar kontribusi konsultan pajak bagi wajib pajak dan otoritas pajak merupakan kontribusi positif dalam rangka mencapai kepatuhan pajak dan bagi kelancaran sistem perpajakan.
Oleh karena itu, studi dari Forum on Tax Administration OECD pada tahun 2008 merekomendasikan untuk meningkatkan keterkaitan atau hubungan antara wajib pajak, konsultan selaku perantara pajak, serta otoritas pajak.
"penting" - Google Berita
April 12, 2020 at 10:02PM
https://ift.tt/2K0Ldm0
Ini Peran Penting Konsultan Pajak - DDTC News
"penting" - Google Berita
https://ift.tt/2mMnZYW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Peran Penting Konsultan Pajak - DDTC News"
Post a Comment