PIKIRAN RAKYAT - Surat Instruksi Gubernur (Ingub) baru saja dikeluarkan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Surat instruksi ini ditujukan kepada bupati/wali kota, Panglima Kodam III Siliwangi, serta Kepala Polda Jabar.
Hal ini dibenarkan juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Daud Ahmad.
Ia menerangkan Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 443/04/Hukham itu membahas tentang Penanggulangan Covid-19 dan Imbauan Terkait Mudik Selama Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Tak Turuti Aturan, Orang Kaya di Chili Malah Kabur Berlibur Gunakan Helikopter saat Paskah
Instruksi Gubernur tersebut mencakup empat maklumat penting yang harus segera dilaksanakan oleh ketiga subjek yang disebutkan diatas.
Dalam suratnya, Ridwan Kamil menginstruksikan seluruh bupati/wali kota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 443 tahun 2020.
Ridwan Kamil juga meminta bupati/wali kota memenuhi kesejahteraan tenaga kesehatan terutama perawat dan dokter dengan insentif khusus, akomodasi, transportasi untuk mobilisasi, serta logistik lain.
Baca Juga: Lagu Bimbo yang Bertajuk Corona Mendadak Viral, Disebut Telah Ada Sejak 30 Tahun Lalu
Dalam penilaiannya, kesejahteraan tenaga medis ini penting mengingat masih ada stigma masyarakat bahwa dokter atau perawat yang menangani pasien Covid-19 harus dijauhi karena berpotensi menularkan virus.
"penting" - Google Berita
April 10, 2020 at 05:00PM
https://ift.tt/39Xamc6
Keluarkan Instruksi ke Bupati dan Wali Kota, Simak 4 Maklumat Penting dari Ridwan Kamil - Pikiran Rakyat
"penting" - Google Berita
https://ift.tt/2mMnZYW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Keluarkan Instruksi ke Bupati dan Wali Kota, Simak 4 Maklumat Penting dari Ridwan Kamil - Pikiran Rakyat"
Post a Comment