JAKARTA, Investor.id – Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara efektif di Ibu Kota, mulai Jumat, 10 April 2020.
Mengutip dari akun instagram Pemprov DKI Jakarta, berikut poin-poin pelaksanaannya:
1. Kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.
2. Semua tempat hiburan, rekreasi, taman, dan balai pertemuan ditutup.
3. Pembatasan kegiatan sosial budaya, seperti resepsi pernikahan dan khitanan.
4. Kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali 8 sektor: kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik/distribusi, retail (warung/ toko), dan industri strategis.
5. Pembatasan kapasitas penumpang dan jam operasional moda transportasi.
6. Mewajibkan warga pakai masker kain selama di luar rumah.
7. Dilarang berkerumun lebih dari 5 orang.
8. Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak PSBB akibat wabah COVID-19.
Update informasi terkait PSBB akan diinformasikan lebih lanjut lewat akun media sosial
Sumber : Investor Daily
"penting" - Google Berita
April 09, 2020 at 08:53PM
https://ift.tt/2JSOHHl
Kenali 8 Poin Penting Pelaksanaan PSBB DKI Jakarta - Investor Daily
"penting" - Google Berita
https://ift.tt/2mMnZYW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kenali 8 Poin Penting Pelaksanaan PSBB DKI Jakarta - Investor Daily"
Post a Comment