Search

Kenali 8 Poin Penting Pelaksanaan PSBB DKI Jakarta - Investor Daily

JAKARTA, Investor.id – Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara efektif di Ibu Kota, mulai Jumat, 10 April 2020.⁣

Mengutip dari akun instagram Pemprov DKI Jakarta, berikut poin-poin pelaksanaannya:⁣
⁣1. Kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.⁣
2. Semua tempat hiburan, rekreasi, taman, dan balai pertemuan ditutup.⁣
3. Pembatasan kegiatan sosial budaya, seperti resepsi pernikahan dan khitanan.⁣
4. Kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali 8 sektor: kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik/distribusi, retail (warung/ toko), dan industri strategis.⁣
5. Pembatasan kapasitas penumpang dan jam operasional moda transportasi.⁣
6. Mewajibkan warga pakai masker kain selama di luar rumah.⁣
7. Dilarang berkerumun lebih dari 5 orang.⁣
8. Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak PSBB akibat wabah COVID-19.⁣

Update informasi terkait PSBB akan diinformasikan lebih lanjut lewat akun media sosial

#JakartaTanggapCorona

#HadapiBersama

#DirumahAja

#Yukpakaimasker

Sumber : Investor Daily

Let's block ads! (Why?)



"penting" - Google Berita
April 09, 2020 at 08:53PM
https://ift.tt/2JSOHHl

Kenali 8 Poin Penting Pelaksanaan PSBB DKI Jakarta - Investor Daily
"penting" - Google Berita
https://ift.tt/2mMnZYW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kenali 8 Poin Penting Pelaksanaan PSBB DKI Jakarta - Investor Daily"

Post a Comment

Powered by Blogger.